Kunjungi Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren, KPA Banten Desak Pelaku Dihukum Berat dan Kebiri

Kunjungi Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren, KPA Banten Desak Pelaku Dihukum Berat dan Kebiri

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten Saat Berkunjung ke Rumah Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes-Rikhi Ferdian-fin.co.id

BACA JUGA:2.074 Pasangan di Kabupaten Tangerang Nikah Muda, Disarankan Tidak Terlalu Sering Punya Anak

Hendry pun mengungkapkan, dari pendampingan awal yang telah dilakukan, Komnas Anak Provinsi Banten mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk bisa bersama-sama memantau berbagai kejadian yang dihadapi anak-anak. 

"Bisa dilakukan dengan melihat, bertanya, dan bercerita bersama tentang bagaimana keseharian anak-anak baik di sekolah, lingkungan bermain, dan juga circle pertemanan di anak," tuturnya. 

Komnas Perlindungan Anak Banten pun mendesak aparat hukum untuk menuntut pelaku seberat-beratnya. 

BACA JUGA:Begini Pengakuan Warga Tangerang Korban Pemerasan Rekaman VCS Kepada Polisi

Karena telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah," terangnya. 

Selain itu pelaku juga bisa dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (pimpinan pesantren) dan melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban.

"Pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lainnya berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: