Modus Bejat Pimpinan Ponpes NTB Cabul 41 Santriwati: Buka Pengajian Seks dan Janjikan Surga

Modus Bejat Pimpinan Ponpes NTB Cabul 41 Santriwati: Buka Pengajian Seks dan Janjikan Surga

Ilustrasi pimpinan Ponpes Cabul-Net-

Pimpinan Ponpes NTB Cabul 41 Santriwati - DUA Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap para santriwati. Bahkan korban diperkirakan berjumlah 41 orang. 

Dua oknum pimpinan Ponpes itu masing-masing berinisial LM (40) asal desa Kotaraja dan HSN (50) asal Sikur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. 

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman mengatakan, tersangka HSN merupakan pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur. Sementara LMI juga pimpinan di Ponpes di Kecamatan Sikur. Namun keduanya berbeda Desa. 

Nicolas menurutkan, korban HSN yang melapor baru satu orang. Sedangkan, jumlah korban dari LMI disinyalir mencapai lima orang dan baru dua orang yang melapor.

BACA JUGA:Keras! UAS Minta Polisi Tangkap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang: Dia Antek Yahudi

Menurut Nico modus kedua pelaku masih didalami kepolisian. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi, LMI melakukan pencabulan kepada para santrinya dengan modus ajakan masuk surga.

"Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan," kata Nico.

Terpisah, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengatakan, LMI melakukan modus pencabulan denhan janjikan surga. 

"Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka," kata Joko.

Menurut Joko, rata-rata korban disetubuhi di ruangan lab di lingkungan ponpes.

BACA JUGA:Kabar Terkini Laporan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Satriyo

Sebelum melakukan aksinya, korban dipanggil oleh empat asisten pelaku yang merupakan pengurus ponpes.

"Ada empat asisten, laki-laki semua. Jadi asisten itu yang mengarahkan ke para korban ke dalam ruangan lab untuk disetubuhi," kata Joko.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Provinsi NTB, Badaruddin mengatakan,  korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka HSN inI sudah tercatat berjumla 41 santriwati. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: