Danpaspampres Buka Suara Soal Mayor Inf Bagas Firmasiaga Lakukan Pemerkosaan Pada Letda Caj GER

Danpaspampres Buka Suara Soal Mayor Inf Bagas Firmasiaga Lakukan Pemerkosaan Pada Letda Caj GER

Danpaspampres Marsma Wahyu Hidayat Sudjarmiko-ist-net

Mayor Inf BF yang memperkosa anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER akan dipidana dan dilakukan pemecatan.

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujarnya di Epicentrum XXI, Jakarta dikutip, Minggu (4/12/2022).

Ditegaskannya, di tubuh TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni. 

BACA JUGA:Detik-detik Mayor Inf Bagas Firmasiaga Rudapaksa Letda Caj (K) GER, Lucuti Busana Saat Korban Pingsan

"Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana," katanya. 

Selain itu, ditegaskannya, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal dikenai sanksi pemecatan. 

Namun sanksi pidana dan pemecatan tetap harus dilakukan sesuai hukum yang ada.

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," tegasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: