Skandal Perwira Paspampres 3: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Cium Letda Caj GER di Kamar Hotel Jimbaran Saat...

Skandal Perwira Paspampres 3: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Cium Letda Caj GER di Kamar Hotel Jimbaran Saat...

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (kiri) dan Letda Caj GER -fin/diolah-istimewa

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022. 

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. 


Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) Wadanden 2 Grup C Paspampres-istimewa-

BACA JUGA:Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali

"Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan," papar Andika.

Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya," pungkas Andika Perkasa.

BACA JUGA:Momen Menegangkan Iriana Jokowi Terpeleset di Tangga Pesawat, Paspampres Gerak Cepat


Letda Caj (K) GER -istimewa-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: