Mayor Inf Bagas Firmasiaga Berstatus K2 Punya Istri dan 2 Anak

Mayor Inf Bagas Firmasiaga Berstatus K2 Punya Istri dan 2 Anak

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) Wadanden 2 Grup C Paspampres-istimewa-

Terkait pasal yang disangkakan masih disusun oleh tim penyidik Puspomad. Penyidik akan menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya. 

Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI. 

Kasus dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira pertama wanita dari Kostrad diduga terjadi di Bali pada  November 2022 lalu. Saat itu, keduanya berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20.

BACA JUGA:Kronologi Mayor Bagas Firmasiaga Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Mulai dari Sofa Kamar Hotel

Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Mayor Inf BF Dipecat

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022. 

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. 

BACA JUGA:Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali

"Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan," papar Andika.

Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya," pungkas Andika Perkasa.

BACA JUGA:Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI: Pecat, Itu Harus!

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: