UMP Aceh 2023 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3,41 juta

UMP Aceh 2023 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3,41 juta

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

BACA JUGA:UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan Naik Jadi Rp4,9 Juta

MTA menegaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.

Sementara untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, maka harus mendapatkan upah lebih besar dan disusun berdasarkan struktur serta skala upah.

"Karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya," katanya.

MTA menuturkan, UMP juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per-hari atau 40 jam per pekannya bagi sistem kerja enam hari per pekan, serta yang bekerja delapan jam per-hari atau 40 jam per pekan pada sistem kerja lima hari per minggunya.

Kemudian, untuk perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan di Aceh mengikuti regulasi tentang upah tersebut dan penetapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.

MTA menegaskan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, lanjut MTA, Gubernur Aceh juga segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Khusus di Aceh hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian sendiri, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

"Untuk kedua daerah tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing, sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya tetap berpedoman pada UMP yang telah ditetapkan Gubernur Aceh," kata Muhammad MTA.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: