UMP Papua Barat Naik Jadi Rp3.393.000 di Tahun 2024

UMP Papua Barat Naik Jadi Rp3.393.000 di Tahun 2024

Logo Pemprov Papua Barat--

FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2024 naik sebesar Rp 111 ribu. 

Dengan demikian, UMP Papua Barat untuk tahun 2024 menjadi Rp 3.393.000.

Penetapan UMP Papua Barat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Besaran UMP 2024 yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Papua Barat ini, telah disepakati oleh asosiasi buruh di provinsi tersebut. 

BACA JUGA:


Ilustrasi UMP--

"UMP 2024 dihitung berdasarkan formula yang diatur melalui PP 51," ujar Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa, Selasa 21 November 2023."

Berita acara penetapan UMP 2024 nantinya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere untuk ditandatangani.

"Nanti Gubernur akan tanda tangan surat keputusan (SK) UMP tahun 2024 yang kemudian disosialisasikan ke seluruh perusahaan," ujar Melkias.

Dia menuturkan UMP Papua Barat Tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan 2023 yaitu Rp3,282 juta, sehingga diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat terutama para buruh.

BACA JUGA:


Ilustrasi Upah Minimum Praovinsi (UMP) --net

Ada sejumlah indikator yang digunakan dalam menghitung UMP Papua Barat, seperti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.

"Jadi pertumbuhan ekonomi ini masih dihitung juga dengan sektor migas. Kami berupaya agar sektor migas tidak mendominasi," kata Melkias pula.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: