FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2024 naik sebesar Rp 111 ribu.
Dengan demikian, UMP Papua Barat untuk tahun 2024 menjadi Rp 3.393.000.
Penetapan UMP Papua Barat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Besaran UMP 2024 yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Papua Barat ini, telah disepakati oleh asosiasi buruh di provinsi tersebut.
BACA JUGA:
- Besaran UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Rp60.000 Jadi Rp3.545.000 atau Kenaikan 1,67 Persen
- Sah! UMP Jawa Tengah 2024 Ditetapkan Sebesar Rp2.036.947 Naik 4,02 Persen
Ilustrasi UMP--
"UMP 2024 dihitung berdasarkan formula yang diatur melalui PP 51," ujar Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa, Selasa 21 November 2023."
Berita acara penetapan UMP 2024 nantinya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere untuk ditandatangani.
"Nanti Gubernur akan tanda tangan surat keputusan (SK) UMP tahun 2024 yang kemudian disosialisasikan ke seluruh perusahaan," ujar Melkias.
Dia menuturkan UMP Papua Barat Tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan 2023 yaitu Rp3,282 juta, sehingga diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat terutama para buruh.
BACA JUGA:
- Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 Ditetapkan Rp2.125.897, Naik Rp144.115 dari Tahun Lalu
- Besaran UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 Naik Jadi Segini
Ilustrasi Upah Minimum Praovinsi (UMP) --net
Ada sejumlah indikator yang digunakan dalam menghitung UMP Papua Barat, seperti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.
"Jadi pertumbuhan ekonomi ini masih dihitung juga dengan sektor migas. Kami berupaya agar sektor migas tidak mendominasi," kata Melkias pula.
UMP Papua Barat Tahun 2017 sebesar Rp2.421.500 meningkat menjadi Rp2,667 juta pada 2018, dan kembali meningkat pada 2019 menjadi Rp2.934.500.