UMP Aceh 2023 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3,41 juta

UMP Aceh 2023 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3,41 juta

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

ACEH, FIN.CO.ID- UMP Aceh atau Upah Minimum Provinsi Aceh untuk tahun 2023 ditetapkan naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp3,41 juta. 

"Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3,41 juta," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Senin 28 November 2022.

UMP Aceh 2023 Rp3,41 juta itu naik sebesar Rp247 ribu dari UMP Aceh 2022 sebesar Rp3,16 per bulan. 

Muhammad MTA mengatakan, keputusan kenaikan UMP Aceh tersebut setelah dilakukan rapat bersama dewan pengupahan provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Besaran UMP Aceh Tahun 2023 Diusulkan Rp3.578.099 per Bulan atau Naik 13 Persen dari UMP 2022

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

"Dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujarnya.

MTA menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan upah itu merupakan salah satu bentuk ikhtiar mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan tersebut juga telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha.

BACA JUGA:UMP Sulawesi Tengah 2023 Sebesar Rp2.599.546 per Bulan, Naik 8,73 Persen atau Rp208.807

"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh," katanya.

MTA menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Kemudian, jika dalam perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, maka Gubernur cukup menetapkan upah minimum provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

"Sedangkan hasil perhitungan upah minimum provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yaitu 7,8 persen," ujar MTA. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: