UMP 2024 untuk Provinsi Papua Tengah Naik Jadi Segini

UMP 2024 untuk Provinsi Papua Tengah Naik Jadi Segini

Kemnaker tetapkan kenaikan UMP 2024--ist

FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp Rp4.024.270. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray seperti diansir dari Antara mengatakan, UMP Papua Tengah naik dari sebesar 4,13 persen atau naik sebesar Rp.159.578. Dengan demikian UMP Papua Tengah ini setara dengan UMP Provinsi Papua alias Papua induk.

“Berdasarkan peraturan gubernur UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 4.024.270 dari Rp 3.864.700 naik sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” katanya di Jayapura. 

Frits menjelaskan, besaran UMP Papau Tengah ini disamakan dengan Papua Induk lantaran Provinsi Papua Tengah belum memiliki dewan pengupah.

BACA JUGA:


Kenaikan UMP 2024, Image: Ahsanjaya / Pexels--

“Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk kenaikan tersebut pihaknya mengaku ditentukan dari tiga hal, diantaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kami menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal,” katanya lagi.

Dia menambahkan dengan UMP yang kurang lebih Rp4 juta ini tentu sudah ideal diterima sehingga diharapkan agar pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu akan ada sanksi berat.

“Sebenarnya angka tersebut sudah ideal, karena kami pikir di masa akan datang kembali hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah," ujarnya lagi.

BACA JUGA:


Menaker Ida Fauziyah-Kemnaker-kemnaker

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi pemerintah provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: