Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR ke Karyawan
Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR ke Karyawan--
FIN.CO.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan perusahaan baik swasta maupun BUMN agar membayar Tunjangan Hari Raya atau THR tepat waktu kepada karyawannya.
Jika tidak, Kemenaker akan menindak perusahaan yang telat membayar THR dengan denda sebesar 5 persen.
Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam Konferensi Pers, dilansir pada Rabu 20 Maret 2024.
BACA JUGA:
- Driver Ojol dan Kurir Dapat THR Lebaran 2024, Cek Kapan Cairnya
- Alhamdulillah, Driver Ojol dan Kurir Logistik juga Dapat THR Lebaran 2024
Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan.
Lebih lanjut, Haiyani mengatakan bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
BACA JUGA:
- Kemenkeu: THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayar 100% karena Perekonomian Berangsur Pulih
- THR PNS 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Nominalnya
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
(Bianca Khairunisa)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: