Kemnaker: Penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 Harus Mematuhi Ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022

Kemnaker: Penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 Harus Mematuhi Ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022

Massa Aliansi Buruh Kota Bekasi.-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

Di antara rentang nilai itu Depeda melakukan penghitungan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerah masing-masing.

Hal itu menjadi letak ruang dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya memberikan rekomendasi kepada gubernur.

"Jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan," katanya.

"Maka rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur diperoleh angka yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," demikian Indah Anggoro Putri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: