Besaran UMK Paser 2023 Ditetapkan Rp3.261.566,36 Berlaku Mulai 1 Januari

Besaran UMK Paser 2023 Ditetapkan Rp3.261.566,36 Berlaku Mulai 1 Januari

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp3.261.566,36.

"Besaran UMK (Paser) 2023 ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Paser," Kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser Madju Simangunsong di Tanah Grogot, Jumat 9 Desember 2022.

 

BACA JUGA:Segini Besaran UMK Lombok Tengah 2023 yang Diusulkan ke Pemprov NTB

 

Dia menerangkan rekomendasi Bupati Paser terkait UMK 2023 diperoleh setelah dilakukan rapat dewan pengupahan yang dipimpin Sekda Paser Katsul Wijaya. 

 

Dewan pengupahan yang membahas UMK Paser 2023 beranggotakan dari unsur pemerintah, pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur serikat buruh.

 

Berdasarkan hasil rapat ada kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK Paser 2022 dan perlu dicatat UMK tahun 2022 hanya Rp3.062.460,49.

 

"UMK Paser ada kenaikan untuk tahun 2023 apabila di banding dengan tahun 2022 dan kenaikannya sebesar 6,5 persen," tuturnya.

 

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Sawahlunto Meledak, 4 Meninggal Dunia

 

Madju juga menegaskan, dasar penetapan UMK Paser 2023 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.

 

"Dasar penetapan UMK Paser 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022," ujarnya.

 

Dikemukakannya, meskipun pada rapat dewan pengupahan ada beberapa usulan konkrit dan dinamis. Pihak Apindo memperhitungkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

 

"Akhirnya semua peserta menyepakati hasil penetapan dengan beberapa catatan usulan dari Apindo dan serikat buruh," ujarnya.

 

Setelah ada kesepakatan dari peserta rapat kemudian dibuatkan rekomendasi Bupati Paser, kemudian disampaikan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk dibuatkan surat keputusannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: