Akhirnya, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ada Kejelasan, Direkomendasikan Naik 7,48 Persen

Akhirnya, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ada Kejelasan, Direkomendasikan Naik 7,48 Persen

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tangerang direkomendasikan naik sebesar 7,48 persen atau naik Rp316 ribu. 

Sehingga, dari besaran UMK Kabupaten Tangerang saat ini Rp4.230.792, di tahun 2023 naik menjadi Rp4.547.255. 

"Ya, sudah diplenokan (UMK) direkomendasikan naik 7,48 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono kepada FIN, Selasa malam 29 November 2022. 

Dia menjelaskan, rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 7,48 persen itu sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

BACA JUGA:Besaran UMK Kabupaten Tangerang 2023 Belum Jelas, Kadis Rudi: Belum Ada Pembahasan

Dia menyebut, pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten saat ini sebesar 5,4 persen dengan angka inflasinya sekitar 5,8 persen.

"Jadi kenaikan UMK tidak dihitung dari Kebutuhan Layak Hidup (KHL), tidak ada itu," ujarnya. 

BACA JUGA:Penetapan UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Dipending, Disnaker: Tunggu Keputusan Pusat

Rudi mengatakan, rekomendasi UMK 2023 tersebut dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang, Dewan Pengupahan, dan unsur lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS). 

Setelah diplenokan, rekomendasi kenaikan UMK 2023 ini akan diserahkan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang, sebelum nanti ditetapkan oleh Gubernur Banten. 

"Rekomendasi ini akan kita bawa dulu ke Bupati, nanti yang menetapkan itu Gubernur (Banten)," tandasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: