Kemnaker: Penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 Harus Mematuhi Ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022

Kemnaker: Penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 Harus Mematuhi Ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022

Massa Aliansi Buruh Kota Bekasi.-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

JAKARTA, FIN,CO.ID - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diminta menggunakan Permenaker.  

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022. 

Yakni sebagai landasan rekomendasi penetapan upah minimum (UM) 2023 baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

BACA JUGA:Viral! Oknum Kopassus dan Warga Sipil Aniaya Karyawan P.A Resto Family Karaoke Boyolali

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional meminta Depeda mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun depan.

Ia menjelaskan salah satu yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 adalah perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi 28 November 2022. 

Sedangkan UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi 7 Desember 2022.

BACA JUGA:Minum Jus Wortel Hilangkan Mata Minus? Begini Penjelasan Dokter

Alasan perubahan adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi Depeda menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu, kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," kata Putri

Permenaker tersebut juga mengatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai 0,30.

BACA JUGA:Mansur United Trending di Twitter, Begini Kisah Yusuf Mansur Ingin Beli MU

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: