Pemprov Sumsel Upayakan UMP Naik 10 Persen, Jadinya Rp3.458.890

Pemprov Sumsel Upayakan UMP Naik 10 Persen, Jadinya Rp3.458.890

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

BACA JUGA:UMP 2023 Naik 10 Persen, DKI Jakarta Tertinggi Rp5 Juta, Jawa Tengah Terendah!

Untuk itu, pihaknya menolak rekomendasi dewan pengupahan dan berharap pemerintah provinsi untuk tidak menyepakatinya.

Menurutnya, rekomendasi kenaikan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan para buruh se-Sumsel yang disampaikan beberapa waktu lalu, yakni meminta adanya kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen - minimal 10 persen atau senilai Rp400 ribu per bulannya.

"Sebab kalau Rp27 ribu per bulan berarti per harinya upah kami hanya naik Rp1.000 tentu ini tidak berkeadilan," katanya dikutip fin dari Antara, Selasa 22 November 2022. 

Pihaknya meminta agar UMP 2023 tetap dinaikkan sesuai tuntutan mereka karena mengingat pada tahun 2022 itu juga belum ada kenaikan sementara harga kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak terus naik, demikian Hermawan.

BACA JUGA:Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Aturan Kemnaker Tak Lebih dari 10 Persen

UMP Naik di 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 tidak lebih dari 10 persen. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022.

Sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Menaker Ida dalam pernyataan virtual mengatakan, bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

BACA JUGA:UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2023 Dipastikan Naik, Segini Besarannya?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: