Pemprov Sumsel Upayakan UMP Naik 10 Persen, Jadinya Rp3.458.890

Pemprov Sumsel Upayakan UMP Naik 10 Persen, Jadinya Rp3.458.890

Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengupayakan agar Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023 naik sebesar 10 persen. 

Saat ini UMP Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp3,144 juta. Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya menyatakan pihaknya akan mengupayakan agar kenaikan sebesar 10 persen di tahun 2023. 

Pernyataan tersebut disampaikan Mawardi Yahya kepada ribuan buruh yang menggelar aksi damai menuntur kenaikan UMP sebesar 13 persen di tahun 2023. 

Aksi demonstras ini juga digelar untuk menolak rekomendasi dewan pengupahan terhadap nilai UMP 2023.

Rekomendari dewan pengupah itu agar UMP Pemprov Sumatera Selatan naik hanya sebesar 0,86 persen atau sebesar Rp27.113 ribu.

Maka dengan besaran rekomendasi ini, nilai UMP Sumsel tahun 2023 diperkirakan naik hanya menjadi Rp3,171 juta dari sebelumnya senilai Rp3,144 juta pada tahun 2022.

Wagub Mawardi Yahya menyebutkan, pihaknya akan mengadakan rapat pembahasan ulang terkait rekomendasi besaran nilai UMP tahun 2023 itu.

Sehingga jika Pemprov Sumsel menolak rekomendasi dewan pengupah dan menaikkan UMP Sumsel sebesar 10 persen, maka asumsinya, UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp3.458.890,6.

BACA JUGA:Besaran UMP Banten Tahun 2023 Segera Diumumkan, Pengusaha dan Buruh Harus...

Adapun hasil rapat pembahasan ulang menindaklanjuti kenaikan UMP 2023  yang digagas Pemprov Sumsel ini bakal diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Untuk itu, Mawardi mengimbau agar pekerja dan buruh sabar menunggu keputusan tersebut sekaligus memastikan pemerintah bersikap netral.

Salah satu koordinator demonstrasi buruh Hermawan mengatakan kenaikan UMP tahun 2023 yang direkomendasikan dewan pengupahan daerah setempat sebesar 0,86 persen atau senilai Rp27.113.

Rekomendasi tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel beserta instansi terkait pada 14 November 2022.

Adapun hasil perhitungan kenaikan upah 0,86 persen itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: