LPSK Tolak Permintaan Hotman Paris: Fokus Saja Terhadap Teddy Minahasa

LPSK Tolak Permintaan Hotman Paris: Fokus Saja Terhadap Teddy Minahasa

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi--PMJnews

Selain itu, Hotman juga meminta terkait narkotika yang berada di Kejaksaan jadi pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak pengajuan Justice Collaborator tiga tersangka lain.

“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” tandasnya.

BACA JUGA:Diminta Hotman Paris Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy, Begini Reaksi Keras LPSK

Hotman Paris sebut Irjen Teddy Minahasa Namanya Dicatut

Kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa kembali menjadi sorotan publik. 

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pencatatan nama.

“Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 November 2022. 

“Entah siapa otaknya ini,” tambahnya.

BACA JUGA:Kim Jong-un Didampingi Putrinya Inspeksi Peluncuran Rudal Balistik Terbesar di Korea Utara, Siap-Siap Perang?

Hotman menuturkan, alasan tersebut berdasarkan temuan barang bukti narkotika seberat 5 kg yang berada di Kejaksaan.

Selain itu, barang bukti narkotika seberat 35 kg sudah dimusnahkan yang disaksikan media massa dan pejabat,  serta tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Hotman mengatakan, bahwa barang bukti yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. 

"5 kilo lagi itu masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta,” tandasnya.

BACA JUGA:Mensos dan Komisi VIII Serahkan Santunan ke Korban Tanah Longsor Kabupaten Gowa

Soal perintah Irjen Pol Teddy Minahasa ke AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sabu sitaan dengan tawas ternyata hanya bercanda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: