Ini Perbedaan Dokumen Adminduk Orang Asing Pemegang Kitap dan Kitas

Ini Perbedaan Dokumen Adminduk Orang Asing Pemegang Kitap dan Kitas

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan lima poin yang harus dipahami warga negara asing atau penjamin dalam mengurus atau mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tidak hanya WNI, orang asing yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan. 

Lalu siapakah orang asing yang dapat diterbitkan dokumen kependudukannya?

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan, orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) itulah WNA yang dapat diberikan dokumen kependudukan.

BACA JUGA:KTP Digital Mulai Diterapkan, Disdukcapil Depok Jelaskan Cara Daftarnya

"Orang asing pemegang Kitap atau Kitas ini juga berbeda dalam hal dokumen adminduk yang mereka terima. Hal ini berkaitan dengan maksud dan tujuan orang asing tersebut yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap," ungkap Yama.

Direktur Yama menjelaskan bahwa orang asing pemegang Kitap bisa diberikan KK dan KTP-el atau KIA. 

Sedangkan pemegang Kitas hanya diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

"Untuk mendapatkan dokumen adminduk tersebut, syarat wajib yang harus dibawa yaitu Kitap atau Kitas dan dokumen perjalanannya (paspor). Silakan datang ke Dukcapil dan ikuti petunjuk serta arahan petugas di sana," tutur Yama.

BACA JUGA:Gawat! DPT Pileg 2024 Berpotensi Kisruh, Banyak NIK KTP Tak Terdaftar di Dukcapil

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menuturkan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP-el menjadi dasar untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya seperti perbankan, kesehatan atau layanan sosial. 

Pendataan penduduk juga memiliki manfaat besar bagi pemerintah.

"Dengan didatanya orang asing dalam database, maka negara dapat mengetahui aktivitas dari orang asing terkait lokasi tempat tinggal, pekerjaan dan pemanfaatan layanan publik yang ia terima," demikian jelas Dirjen Zudan.

5 Poin Membuat Kitas

 Ada lima poin yang harus dipahami warga negara asing (WNA) dalam mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: