KTP Digital Mulai Diterapkan, Disdukcapil Depok Jelaskan Cara Daftarnya

KTP Digital Mulai Diterapkan, Disdukcapil Depok Jelaskan Cara Daftarnya

Disdukcapil Koda Depok jelaskan cara daftar KTP digital.-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok bilang bahwa KTP digital mulai diterapkan dan turut jelaskan cara daftarnya.

Bagi warga Kota Depok yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti turut buka suara dalam keterangan resminya.

Kadisdukcapil Kota Depok itu menjelaskan terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital.

BACA JUGA: Bilang 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah' Alvin Lim Dilaporkan Persatuan Jaksa

Tahap pertama, penduduk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler. Sementara hanya untuk pengguna ponsel android.

"Tahap kedua, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code,” jelas Nuraeni.

Nuraeni Widayatti menerangkan tahap ketiga jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.

Setelah berhasil login atau masuk, lanjut Nuraeni Widayatti, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.

BACA JUGA:JNE Salurkan Ganti Rugi Kepada Warga Terdampak Kebakaran Gudang di Cimanggis Depok

"Langkah terakhir penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya, dan kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh penduduk,” ucap Nuraeni.

Nuraeni Widayatti menuturkan, penerapan KTP digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP Elektronik, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Lebih lanjut, ujar Nuraeni Widayatti, secara ketentuan program ini sudah ada dalam Permendagri, untuk segi kegunaan pelayanan pada publik, pihak pusat yang akan menginformasikan.

Yang terpenting, lanjut Kadisdukcapil Kota Depok itu, warga sudah memiliki aplikasi tersebut di masing-masing ponselnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: