Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing Selama Ramadan

Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing Selama Ramadan

Delapan WNA Nigeria diamankan Imigrasi Jakut.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya selama Ramadan 1445 Hijriah. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Imigrasi.

"Untuk pengawasan tetap dilaksanakan secara mandiri dan sumber informasi yang didapatkan bisa beragam," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:

Ia mengatakan, sumber informasi keberadaan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran bisa didapatkan dari aduan masyarakat, pendataan melalui data keimigrasian atau melakukan random check.

Dia mengatakan, koordinasi dengan TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) terus dilakukan dalam pengawasan orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing. "TIM PORA juga melakukan rapat atau kegiatan operasi setiap triwulan sekali," ujarnya.

Dia memastikan, pengawasan keberadaan orang asing tetap berjalan dan jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Sekadar diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sepanjang Februari 2024 menerbitkan sejumlah izin tinggal bagi warga asing di wilayah hukumnya yakni 292 izin tinggal terbatas, 209 izin tinggal kunjungan, dan 19 surat izin tinggal tetap.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis 22 Februari 2024 dan Kelapa Gading pada Sabtu 24 Feruari 2024.

Kedelapan warga asal Nigeria itu masing-masing berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM. Mereka melakukan berbagai pelanggaran mulai dari overstay selama delapan bulan sampai dengan enam tahun serta lima di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.

Berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) tercatat kedelapan warga asing itu telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan

Empat orang di antaranya adalah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: