Palsukan Dokumen Kematian Istri Sah, Pelarian Suami dan Istri Muda Berakhir Sudah

Palsukan Dokumen Kematian Istri Sah, Pelarian Suami dan Istri Muda Berakhir Sudah

Ilustrasi - Firmansyah (38 tahun) diamankan bersama perempuan W (19 tahun) lantaran memalsukan dokumen kematian istri agar bisa menikah lagi.-Ist-

MASAMBA, FIN.CO.ID -- Setelah menjadi buronan selama berminggu-minggu, pelarian suami yang memalsukan dokumen kematian istrinya berakhir sudah.

Firmansyah (38 tahun) diamankan bersama perempuan W (19 tahun), yang merupakan istri mudanya.

Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, tersangka diamankan di Kabupaten Sidrap.

Usai mengetahui dirinya dilaporkan oleh istri sahnya, Firmansyah melarikan diri bersama W.

(BACA JUGA: 13 Pembakar Karaoke Double0 Sorong Ditangkap, 12 Lainnya Masih Buron)

“Kemarin malam sudah diamankan di Sidrap,” kata Alfian, Kamis, 3 Maret 2022.

Menurut Alfian, Firmansyah memalsukan dokumen kematian istri agar bisa menikah lagi. Padahal dia masih punya istri sah.

Tak hanya itu. Ia juga memalsukan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan kartu keluarganya.

“Dokumen dipalsukan untuk meyakinkan keluarga perempuan istrinya kalau statusnya duda. Istrinya meninggal sehingga boleh menikah lagi,” jelasnya.

(BACA JUGA:Tim Intelijen Kejati Sumut Bekuk Buronan Pemalsuan Bon Minyak Rp7,3 M)

Karena perbuatannya, Firmansyah dan istrinya W terancam hukuman maksimal lima tahun.

Ia disebut melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal ada pihak lain yang menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.

Sebelumnya, Firman dilaporkan istrinya D (38) di polisi. D tidak terima karena Firman telah memalsukan surat kematiannya untuk menikahi wanita lain berinisial W (19).

Adanya laporan seorang warga terkait pemalsuan surat kematian dilakukan F terhadap D. Alfian mengaku antara F dan D masih berstatus pasangan suami istri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: fajar.co.id