Tak Terima Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kejari Tangsel Ajukan Perlawanan dengan Banding

Tak Terima Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kejari Tangsel Ajukan Perlawanan dengan Banding

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. --PMJ news

Menjelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan dengan akibat merugikan dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

BACA JUGA:Tok, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Hakim Rahman saat membacakan putusannya.

Hakim juga memberi tambahan hukuman berupa denda Rp5 miliar terhadap terdakwa Indra kenz.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," katanya.

BACA JUGA:Indra Kenz Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Didakwa Tiga Pasal Sekaligus

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. 

Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: