Indra Kenz Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Didakwa Tiga Pasal Sekaligus

Indra Kenz Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Didakwa Tiga Pasal Sekaligus

Mobil Ferrari Indra Kenz disita Bareskrim Polri--Instagram / @indrakenz

TANGERANG, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam sidang perdananya itu terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak dihadirkan secara langsung melainkan mengikuti persidangan secara virtual.

(BACA JUGA:Dihadirkan Online, Indra Kenz Jalani Sidang Perdana)

Sidang perdana kasus investasi bodong oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz itu, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Ada tiga pasal yang didakwakan, pertama Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 undang-undang RI Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," terang Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Dalam pembacaan eksepsi itu juga terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

(BACA JUGA:Kasus Segera Disidang, Polisi Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Kejari Tangsel)

Sidang akan kembali digelar pada pekan depan Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 08.30 dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum.

Sementara, usai sidang kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Praneda mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Ada tiga jenis eksepsi yang akan diajukan terkait dengan kompetensi relatif dengan dakwaan yang tidak dapat diterima.

"Eksepsi kompetensi relatif diajukan lantaran jumlah saksi bertempat tinggal di wilayah Jakarta berjumlah 26 orang. Sedangkan saksi yang berada di wilayah Tangerang Selatan 13 orang," jelasnya

(BACA JUGA:Polri Mencatat Korban Indra Kenz Capai 144 Orang dengan Kerugian Rp 83 Miliar)

"Dan saksi-saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia," imbuhnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: