Dihadirkan Online, Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

Dihadirkan Online, Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

Indra Kenz saat confrensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri--PMJ / Yeni

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal menghadapi sidang perdana, Jumat, 12 Agustus 2022.

Sidang kasus investasi bodong Indra Kenz siap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

(BACA JUGA:Kasus Segera Disidang, Polisi Limpahkan Indra Kenz dan Barang Bukti ke Kejari Tangsel)

(BACA JUGA:Wow! Polri Menyita Aset Milik Indra Kenz Capai Rp 67 Miliar)

"Benar sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," ucap Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, Jumat, 12 Agustus 2022, dikutip dari laman PMJNews.

Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengungkapkan, terdakwa Indra Kenz siap dihadirkan secara daring alias online.

"Kemungkinan untuk terdakwa secara daring," ujarnya.

Sekadar informasi, PN Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kenz dari Kejari Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Polri Mencatat Korban Indra Kenz Capai 144 Orang dengan Kerugian Rp 83 Miliar)

Sebagaimana diketahui, selebgram asal Medan, Sumatera Utara Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz resmi jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Bukan hanya itu saja, Indra Kenz juga diduga telah melaukan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya.

(BACA JUGA:Lagi-lagi, Bareskrim Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo, Nilainya...)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: