Wow! Polri Menyita Aset Milik Indra Kenz Capai Rp 67 Miliar

Wow! Polri Menyita Aset Milik Indra Kenz Capai Rp 67 Miliar

Mabes Polri menyita uang senilai Rp1,88 miliar milik Indra Kenz.--Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita beberapa aset milik tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Aset milik Indra Kenz yang disita, akan menjadi barang bukti oleh pihak Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

Bareskrim Polri mengatakan jika aset milik Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp 67 miliar.

(BACA JUGA:Indra Kenz Dibebaskan, Aset yang Disita Dikembalikan, Polri: Berkas Perkara Sudah Dikembalikan)

(BACA JUGA:Update Baru: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Indra Kenz Ke Kejaksaan)

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit II Dittpideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022). dilaansir dari PMJ news.

Chandra meneruskan, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz tersebut dari tanah dan bangunan mobil dan jam tangan mewah. Selain itu bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapar Rp32 miliar.

"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," bebernya.

lanjutnya, pihaknya akan menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25 miliar. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai. Dokumen, dan alat bukti eletronik.

(BACA JUGA:Masa Penahanan Guru Trading Indra Kenz Diperpanjang)

"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," jelas Chandra.

Sebelumnya, beredar kabar jika Indra Kenz dibebaskan aparat kepolisian. 

Tidak hanya itu aset tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo itu juga dikembalikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: