Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Proyek Air Minum Rp23.8 Triliun

Pemprov DKI Jakarta akan Bangun Proyek Air Minum Rp23.8 Triliun

Ilustrasi proyek pembanguan air minum-ist-net

BACA JUGA:Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta Berhak Klaim Santunan Rp 50 Juta, Begini Caranya

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memenuhi kebutuhan pokok dasar warganya berupa air bersih, upaya ini mengacu pada Pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Dalam pasal 6 itu negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.

Demi mengakselerasi kebijakan itu, ungkapnya, pemerintah daerah memberikan subsidi yang bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian agar masyarakat memahami pentingnya air bersih dalam kehidupan.

Tak hanya itu, kebijakan subsidi dilakukan untuk mendukung program peningkatan layanan air bersih bagi warga Jakarta. Karena itulah, kata dia, pemerintah hadir untuk memberikan hak dasar berupa air bagi warga daratan Jakarta maupun Kepulauan Seribu.

 BACA JUGA:Penampakan Kereta Cepat Jakarta Bandung Siap Diuji Dinamis

"Dampak positif lebih lanjut adalah peningkatan kesehatan masyarakat dan penurunan biaya hidup bulanan," ujar Heru dalam video rekaman.

Heru mengatakan subsidi air bagi masyarakat dapat menghemat perekonomian rumah tangga. Selain itu, kelestarian lingkungan hidup juga lebih terjaga, karena penggunaan air tanah menjadi berkurang setelah masyarakat beralih ke air perpipaan. 

"Dengan terwujudnya akses air bersih dengan baik bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta, maka kedaulatan air di Jakarta akan terjaga dari waktu ke waktu. Kita jaga kelestarian keberlangsungannya, kami wujudkan tarif yang setara, serta kualitas hidup yang merata," tuturnya menambahkan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: