Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta Berhak Klaim Santunan Rp 50 Juta, Begini Caranya

Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta Berhak Klaim Santunan Rp 50 Juta, Begini Caranya

Pohon Tumbang di Kabupaten Tangerang Akibat Cuaca Ekstrem-Rikhi Ferdian-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Korban akibat tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan.

Korban tertimpa pohon tumbang bisa mengajukan hingga Rp50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp25 juta.

"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia serta kerusakan bangunan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati dikutip Minggu 13 November 2022.

BACA JUGA:Rakyat Makassar Dorong Danny Pomanto Jadi Capres: Tidak ji, Tapi Ini Murni Aspirasi Rakyat Siapa Mau Tahan

Prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Masyarakat perorangan maupun badan hukum yang terkena dampak pohon tumbang atau peristiwa alam di wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan dan asuransi melalui e-mail [email protected] atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Untuk mencegah agar pohon tidak tumbang, petugas dari Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu memeriksa pohon di ruas jalan di lima kota. 

Pemeriksaan di Jakarta Pusat dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Kesehatan, Jalan M Yamin, Jalan Gresik dan Jalan Teuku Umar.

BACA JUGA:Desta Keok di Tangan Raffi Ahmad Dua Set Langsung di Pertandingan 'Tiba-Tiba Tenis'

Kemudian di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading.

Untuk Jakarta Barat di Jalan Kyai Tapa, Jalan Panjang dan Jalan Daan Mogot. Untuk Jakarta Selatan di Jalan Hang Tuah dan Jalan Sriwijaya.

Sedangkan Jakarta Timur di Jalan Pangeran Revolusi, Jalan Pemuda dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. 

"Prioritas utama terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan," kata Suzi.

BACA JUGA:Sadis! HM Tega Habisi Nyawa Istrinya dengan Cara Mutilasi, Lalu Dibakar

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: