News

Sulastri Irwan Anak Petani Gagal Jadi Polwan Meski Lulus Tiga Besar, Sahabat Polisi Beri Komentar Mengejutkan

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sulastri Irwan, anak seorang petani asal Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara gagal menjadi Polisi Wanita (Polwan). 

Sulastri Irwan sebenarnya lulus tiga besar terbaik, namun ia digugurkan oleh panitia dari seleksi bintara Polda Maluku Utara.

BACA JUGA:Sulastri Irwan Digugurkan Jadi Polwan, Polda Maluku Utara: Operator Sudah Diperiksa Propam

BACA JUGA:Buntut Kasus Sulastri Irwan Calon Polwan Anak Petani, Kapolda Maluku Utara Dilaporkan

Diketahui, Sulastri Irwan mengikuti seleksi untuk menjadi peserta calon siswa sekolah bintara Polri gelombang ke II/2022.

Posisi Sulastri Irwan kemudian digantikan oleh calon lain yang merupakan peringkat keempat dari seleksi calon siswa sekolah bintara Polri gelombang ke II/2022. 

Hal itu kemudian memicu kontroversi, namun Polda Maluku Utara kemudian memberikan keterangan bahwa penyebab gagal ya Sulastri Irwan yaitu karena pada saat dinyatakan lulus seleksi, usianya sudah lebih dari 23 tahun. 

Usia Sulastri Irwan sudah mencapai 23 tahun lebih 1 bulan dan 13 hari, dari batas maksimal usia yang dipersyaratkan. 

BACA JUGA:Sulastri Irwan Digugurkan Diganti dengan Sepupu AKBP Adnan Hanafi, Polda Malut Bilang Salah Input Data

BACA JUGA:Sulastri Irwan Anak Petani Sebut Pengganti Casis Polwan Sepupu Perwira Polisi Berpangkat AKBP

Karena berita itu viral, bahkan Sulastri Irwan sampai didatangi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko.

Irjen Pol Midi Siswoko datang untuk menemui Sulastri di rumahnya Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate. 

Kuasa hukum Sulastri Irwan, M Bahtiar Husni, mengatakan kedatangan Kapolda Maluku Utara beserta jajarannya untuk menanyakan nasib Sulastri Irwan.

Irjen Pol Midi Siswoko datang bersama Karo SDM Polda Kombes Pol Juli Agung Pramono dan juga didampingi kuasa hukum Sulastri Irwan.

BACA JUGA:Buntut Kasus Sulastri Irwan Calon Polwan Anak Petani yang Digugurkan Panitia, Kompolnas Buka Suara

BACA JUGA:Nasib Sulastri Irwan Anak Petani, Casis Polwan Lulusan Terbaik Digugurkan dan Diganti dengan Keluarga Polisi

Usai pertemuan, Kuasa Hukum Sulastri Irwan enggan memberikan pernyataan. Dia menyebut, bahwa Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko yang akan memberikan keterangannya.

"Nanti Pak Kapolda yang sampaikan hasilnya," ucapnya dikutip tandaseru.com, Rabu, 9 November 2022.

Proses Seleksi Sesuai Ketentuan

Menanggapi situasi yang terjadi pada Sulastri Irwan, Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh menyebut bahwa proses rekrutmen calon siswa bintara yang dilakukan Polda Maluku Utara sebenarnya sudah sesuai prosedur. 

Menurut Fonda, bagaimanapun ada suatu aturan yang harus ditaati dalam proses rekrutmen, salah satunya yaitu mengenai batas usia. 

BACA JUGA:Ini Alasan Polda Maluku Utara Gugurkan Sulastri Irwan Anak Petani Jadi Calon Polwan

BACA JUGA:Ini Nama Calon Polwan Peringkat 4 yang Gantikan Sulastri Irwan

Fonda Tangguh juga menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses rekrutmen peserta seleksi calon siswa bintara Polda Maluku Utara tersebut. Bahkan, sebuah aturan bila tidak ditepati merupakan suatu kesalahan. 

"Keputusan Polda Maluku Utara sudah sesuai ketentuan. Siapapun calon siswa (Casis) bintara yang sudah melewati usia 23 tahun, tentu tak bisa diluluskan lantaran melanggar ketentuan," ujar Fonda Tangguh kepada fin.co.id, saat dihubungi pada Kamis 10 November 2022. 

Namun demikian, kata Fonda Tangguh, kejadian gagalnya Sulastri Irwan menjadi calon Polwan sudah didengar hingga ke pusat. 

Menurutnya, bisa saja nantinya ada kebijakan tertentu dari Kapolri mengenai permasalahan ini. 

BACA JUGA:Gugur Jadi Polwan, Posisi Sulastri Irwan Anak Petani Ditukar dengan Peringkat Keempat

BACA JUGA:Begini Cerita Sulastri Irwan, Calon Polwan Lulus 3 Terbaik yang Namanya Digugurkan Polda Maluku Utara

Fonda Tangguh meminta agar seluruh pihak menahan diri dan tidak berasumsi mengenai hal ini. Ia cukup optimis bahwa Kapolri akan memberikan keputusan yang bijaksana. 

"Meskipun demikian, persoalan ini sudah mendapat perhatian publik dan Mabes Polri. Mungkin saja, para pimpinan Mabes Polri memiliki pertimbangan pertimbangan lain untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya. 

Mabes Polri Buka Suara

Calon Polwan anak petani bernama Sulastri Irwan, asal Kabupaten Kepulauan Sula, akhirnya gagal menjadi peserta calon siswa sekolah bintara Polri gelombang ke II/2022.

Kasus digugurkannya, Sulastri Irwan sebagai calon Polwan terdengar sampai ke telinga Mabes Polri.

BACA JUGA:Sulastri Irwan, Calon Polwan Lulus 3 Besar Terbaik yang Digugurkan, Didatangi Kapolda Maluku Utara

Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nugroho langsung buka suara terkait kasus calon Polwan lulusan tiga terbaik yang digugurkan Polda Maluku Utara. 

"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," katanya, Rabu, 9 November 2022.

Ditegaskannya, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Irwan untuk diikutkan sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.

Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir, namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.

BACA JUGA:Link Video Kebaya Merah Viral 16 Menit, Ini Deretan Kasus Video Asusila di Indonesia yang Bikin Heboh

BACA JUGA:Video Kebaya Merah Viral 16 Menit Terungkap, Beredar Lagi 'Video Pemersatu Bangsa' Diperankan Selebgram Bali

Dikatakan Nugroho, Sulastri Irwan sangat terbuka diluluskan menjadi Polwan. 

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.

Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Pol Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.

Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya. Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekrutmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.

BACA JUGA:8 Fakta Soal Video Kebaya Merah Viral 16 Menit, Nomor 6 Bikin Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA:Link Video Wanita Kebaya Merah Diburu Netizen Hanya Ada di DoodStream, Cek Unduh Aplikasinya Disini

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.

 

Admin
Penulis