Sulastri Irwan Digugurkan Jadi Polwan, Polda Maluku Utara: Operator Sudah Diperiksa Propam

Sulastri Irwan Digugurkan Jadi Polwan, Polda Maluku Utara: Operator Sudah Diperiksa Propam

Sulastri Irwan yang digugurkan Casis Polwan Polda Malut (kanan) ditemani sang ibunda (kiri).-Screenshot YouTube/Tribun Ternate-

BACA JUGA:Deklarasi Koalisi Perubahan Batal, PKS: Tanggal yang Tentukan NasDem, Pembahasan Cawapres Belum Tuntas

Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir, namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.

Dikatakan Sandi Nugroho, Sulastri Irwan sangat terbuka diluluskan menjadi Polwan. 

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan," ucap Sandi.

"tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, InsyaAllah masih ada harapan," lanjutnya.

BACA JUGA:Isla Summer Buka Suara Usai Dianggap Pemeran Video Syur 'Selebgram Bali'

Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.

Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya. Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sedangkan Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: