Sanksi Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Masih Menunggu Propam Polda Metro Jaya

Sanksi Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Masih Menunggu Propam Polda Metro Jaya

10 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur sudah ditangkap kembali. Sisa 6 yang masih buron.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Sanksi untuk Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang terkait kaburnya 16 tahanan pada Senin 19 Februari 2024 masih nunggu pemeriksaan dari divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susantyo Purnomo Condro.

"Nantikan saja prosesnya," kata Susatyo di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu 24 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dalam pemberian sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang.

"Kita tunggu dari Polda, karena kan pamen (perwira menengah) ada di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Propam Polres Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel jaga sebagai buntut dari kasus kaburnya 16 tahanan dari Polsek Tanah Abang pada Senin 19 Februari 2024.

Berdasarkan informasi dari Polres Jakarta Pusat tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.

Keempat personel Polsek Tanah Abang dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

Terkait dengan tahanan yang kabur, polisi sudah menangkap 10 orang. Sedangkan enam tahanan masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan akan menangkap enam tahanan yang kini berstatus buronan setelah kabur dari Polsek Tanah Abang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: