Brigjen Subianto Musnahkan Barang Bukti 171,5 Kg Sabu-Sabu, Hasil Penangkapan 64 tersangka di 4 Provinsi

Brigjen Subianto Musnahkan Barang Bukti 171,5 Kg Sabu-Sabu, Hasil Penangkapan 64 tersangka di 4 Provinsi

Kegiatan pemusnahan narkotika oleh Polda Lampung, Rabu (9/11/2022). (ANTARA/HO) --

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di Pulau Jawa, terdapat kasus menghebohkan terkait penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan menghebohkan disampaikan oknum anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Aiptu Udi Cahyono.

Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.

BACA JUGA: Jubir Kemenkes: Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut

"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, Selasa 8 November 2022.

Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.

Terdakwa Udi Cahyono membenarkan BAP yang dikonfirmasi padanya. 

BACA JUGA:Kemenkeu One Bersinergi, Bangun Pemulihan Ekonomi

Namun, ia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.

Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk membeli sabu-sabu dari SD.

"Saya dengan Kris yang sudah seperti saudara. Jadi, saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," tutur dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: