Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Komika Aulia Rakhman resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama--ist

FIN.CO.ID - Komika Aulia Rakhman asal Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Komika Aulia Rakhman (33) jadi tersangka usai materi stand up comedy yang dianggap menghina nama Nabi Muhammad SAW dalam acara agenda Desak Anies pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan tersangka terhadap Aulia Rakhman setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan. Polisi juga meminta keterangan dari 7 saksi dan 5 ahli. Dari keterangan yang diperoleh, ia terbukti melakukan penistaan agama. Sehingga kami langsung melakukan penetapan tersangka terhadap komika itu,” katanya, Minggu, 10 Desember 2023.

Diungkapkannya, Komika Aulia Rakhman dilaporkan oleh tiga pihak usai penampilannya pada 07 Desember 2023 di Kafe Bento. 

BACA JUGA:

Dalam materinya, ia menyinggung nama Muhammad yang berada di dalam penjara.

Oleh polisi, Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan. Aulia Rakhman terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Komika Aulia Rakhman ditangkap aparat Polda Lampung. Aulia Rakhman ditangkap usai video stand up comedy yang dianggap menghina Nabi Muhammad viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan Aulia Rakhman kini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat komika tersebut telah diamankan di Polda Lampung dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Sabtu, 9 Desember 2023.

Dalam sebuah video yang viral, Aulia Rakhman diduga melakukan penghinaan terhadap nama Nabi Muhammad SAW.

Dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad terlontar saat menyampaikan lawakan tunggal pada acara 'Desak Anies' di kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: