Hah! DP Banyak Uang usai Kuras Barang Berharga Milik Majikan, Kini Meringkuk di Sel

Hah! DP Banyak Uang usai Kuras Barang Berharga Milik Majikan, Kini Meringkuk di Sel

Ilustrasi pencuri. (ist)--

Tak hanya 2 unit mobil, pelaku turut membawa sepeda motor Honda PCX nopol AB 3440 UO, seekor burung murai batu, dan sebuah dudukan AC.

Kerugian yang dialami Joko akibat kejadian tersebut mencapai Rp 500 juta. 

"Mobil disembunyikan di tempat temannya, mengakunya sama temannya itu habis kecelakaan. Kalau burung murai katanya mati terus dibuang di sekitar Mandala Krida," ungkap Sigit.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman pidana 7-9 tahun penjara.

BACA JUGA:Penjelasan BMKG Terkait Hujan Deras Menyerupai Air Terjun Di Kabupaten Bekasi

Pada tahun 2021, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pencurian mobil yang menggunakan modus GPS.

Polisi berhasil mengungkap mmodus baru pencurian mobil mewah. 

Para pencuri memanfaat Global Positioning System (GPS) dalam aksinya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani mengatakan pihaknya meringkus seorang anggota komplotan pencuri mobil mewah dengan modus memasang alat GPS pada mobil yang jadi incarannya. 

BACA JUGA:Kapan PS5 Slim Keluar? Ini Bocoran Terbarunya

"Ini modus baru, mobil yang diincar dipasangi GPS dan diketahui lokasinya," ujar dia, Selasa (2/11/2021). 

Menurut dia, satu tersangka berinisial R berperan sebagai pemetik atau pelaku yang mencuri mobil berdasarkan atas titik GPS yang sudah dipasang di mobil tersebut. 

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sebuah Jeep Rubicon milik seorang warga Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, dari hasil penyelidikan diketahui mobil hasil curian tersebut berada di Bandung untuk dijual kembali. Dia menjelaskan, tersangka mendapat perintah dari seseorang untuk mencuri mobil yang sudah ditarget sesuai dengan titik GPS. 

BACA JUGA:Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang Disambut Baik

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: