Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang Disambut Baik

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang Disambut Baik

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang disambut baik oleh Pemkab Tangerang. 

Tiga Raperda yang diinisiasi oleh para legislator DPRD Kabupaten Tangerang itu tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pengarusutamaan Gender dan Pengendalian Aktivitas Masyarakat di Luar Kawasan Perbatasan Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Ajudan Ferdy Sambo Lihat Ricky Rizal Terdiam saat Tewasnya Brigadir J, Adzan Romer: Tak Ada Kepanikan

"Kami menyambut baik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang," kata Wakil Bupati Tangerang Mad Romli dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Gedung Eks DPRD Kabupaten Tangerang, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Rabu 9 November 2022. 

Dia mengatakan, Kabupaten Tangerang memiliki banyak destinasi wisata potensial untuk dikembangkan.

Hal itu tentunya bisa menjadi strategi dan investasi nyata dalam upaya mendongkrak nilai ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.

"Pembangunan dan pengembangan destinasi wisata perlu didukung dengan landasan yang kuat sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas," ujarnya  

BACA JUGA:Polda Metro Pelajari Laporan GP Ansor terhadap Faizal Assegaff Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Dengan adanya raperda inisiatif ini juga memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah untuk melakukan proses penyelenggaraan sektor kepariwisataan," tambahnya

Sedangkan terkait Raperda Pengarusutamaan Gender, dia melanjutkan, Raperda ini bisa menjadi satu strategi nyata dalam meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan khususnya. 

"Raperda ini juga sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," imbuhnya

Sementara, diusulkannya Raperda tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat di luar kawasan berbatasan Bandara Soekarno-Hatta, menurut dia, hal ini untuk mewujudkan keselamatan penerbangan dan keselamatan jiwa manusia dalam penerbangan.

BACA JUGA:Suami Jessica Iskandar Vincent Verhaag Kerja Apa? Kok Bisa Nunggak KPR?

Raperda ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ tentang Pengelolaan Kawasan di Sekitar Bandar Udara dalam rangka Menjamin Keselamatan Penerbangan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: