Mardani Ali Soal Hakim Agung Kena OTT KPK: Penegak Hukum Saja Rentan Disuap, Ke Mana Rakyat Bisa Berharap?

Mardani Ali Soal Hakim Agung Kena OTT KPK: Penegak Hukum Saja Rentan Disuap, Ke Mana Rakyat Bisa Berharap?

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. -@MardaniAliSera -Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua DPP PKS Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Hidup Mardani Ali Sera bilang penegak hukum saja rentan disuap, ke mana rakyat bisa berharap soal Hakim Agung kena OTT KPK.

Mardani Ali melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @MardaniAliSera yang sudah terverifikasi.

Anggota Komisi II DPR RI itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.

Kini Mardani Ali Sera angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu KPK OTT Hakim Agung)

"Saya mendukung langkah @KPK_RI untuk membongkar kasus ini," tulis Mardani, Jumat, 23 September 2022.

"Bila penegak hukum saja rentan disuap, ke mana lagi rakyat bisa berharap keadilan?," tambahnya.

Kicauan Mardani Ali Sera mendapat 24 komentar, 21 retweets, dan 95 likes dari warganet sampai berita ini terbit.

Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

(BACA JUGA:KPK OTT Hakim Agung, Benny Harman: Kalau Wakil Tuhan Saya Begini Kemana Lagi Pencari Keadilan Harus Berharap?)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.

Dalam perkara suap ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) terlibat sebagai penerima. Dia bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). 

Kemudian seorang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). Lalu ada seorang PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH). Dan PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: