Ferdy Sambo Ketahuan Bohong Lagi, Ternyata Tidak Ikut Tes PCR di Hari Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo Ketahuan Bohong Lagi, Ternyata Tidak Ikut Tes PCR  di Hari Tewasnya Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sel--

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA:SMF Salurkan Kredit Konstruksi Rp223 Miliar ke Pengembang, Tujuannya Untuk Ini

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat, dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi.

Permintaan maaf para terdakwa, menurut Dr Edi Hasibuan, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.

Dr Edi Hasibuan berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," terang Dr Edi.

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Run To Recycle di Tangerang

Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di PN Jaksel.

Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.

Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.

Lima perwira polisi termasuk seorang jenderal bintang satu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka sedang menjalani sidang di PN Jaksel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: