Berkas Irjen Pol Teddy Minahasa Sudah Dilimpahkan Sejak Pekan Lalu, Kejati DKI Jakarta: Lagi Diteliti 9 Jaksa

Berkas Irjen Pol Teddy Minahasa Sudah Dilimpahkan Sejak Pekan Lalu, Kejati DKI Jakarta: Lagi Diteliti 9 Jaksa

Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya-ist-net

"Sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan, sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

BACA JUGA:Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Begini Kemeriahan Perayaan Ulang Tahun Hotman di Bali

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Tak Ajukan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan, pihaknya tak akan mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Hotmas Paris mengungkapkan bahwa kliennya akan mengikuti mekanisme atau prosedur yang telah berjalan.

BACA JUGA:Respon Pernyataan Hotman Paris Soal Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Kami Punya Bukti

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: