Masih Juga Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Tersangka Firli Bahuri

Masih Juga Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Tersangka Firli Bahuri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024) --Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

FIN.CO.ID - Berkas mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Karenanya Kejati DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Februari 2024.

Dia mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat atau hari ini.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

 BACA JUGA:

Dia mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1).

Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.

"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.

Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri ini adalah kedua kalinya setelah sebelumnya Kejati DKI juga mengembalikan berkas ke Ditreskrimsus pada Jumat (22/12/2023).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: