Tenggat Waktu Habis, Berkas Firli Bahuri Belum Juga Dikembalikan ke Kejati Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Tenggat Waktu Habis, Berkas Firli Bahuri Belum Juga Dikembalikan ke Kejati Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Firli Bahuri--(Antara)

FIN.CO.ID - Berkas Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo belum juga dikembalikan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Padahal tenggat waktu pengembalian berkas tersangka Firli Bahuri berakhir pada Kamis, 11 Januari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengembalian berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejati DKI masih dalam berproses.

"Kami update, bahwa pada minggu ini tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,  sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo," katanya, Rabu, 17 Januari 2024.

Ade Safri menjelaskan untuk memenuhi materi tersebut pada minggu ini ada pemeriksaan dari sejumlah saksi.

"Jadi di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan termasuk ada konfrontasi dan juga telah dijadwalkan, " katanya.

 BACA JUGA:

"Salah satunya kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat (19/1) pukul 09.00 di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6," sambung Ade Safri.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyampaikan tidak ada kendala dalam memenuhi berkas tersebut dan pihaknya akan secepatnya merampungkan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta.

"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo, " tegasnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1).

"Betul! Tenggat waktu sampai Kamis (11/1)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1).

BACA JUGA:

Herlangga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: