Kejati DKI Jakarta Minta Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Firli Bahuri

Kejati DKI Jakarta Minta Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Firli Bahuri

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).-Antara Foto/Reno Esnir-

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, waktu pengembalian berkas perkara Firli Bahuri mendekati tenggat waktu yakni Kamis 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu.saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

Herlangga menjelaskan, hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.

BACA JUGA:Belum Dikembalikan Lagi, Kejati DKI Desak Penyidik Polda Metro Jaya Segera Kirim Berkas Firli Bahuri

Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik). "Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat 22 Desember 2024. 

Herlangga menyebutkan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Nadzirah Ridzuan, Mahasiswi UiTM yang Viral Naik Lamborghini ke Kampus Ini Alasannya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih meneliti berkas Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Betul (masih diteliti)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1)

Ketika ditanya soal kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejati, Ade Safri menjelaskan, pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. "Nanti kita 'update'," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: