Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pemerasan Modus Biaya Parkir

Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pemerasan Modus Biaya Parkir

Tersangka pemerasan bermodus biaya parkir, DH als DEDI (47) dan SG Als GUGUN (22), diringkus petugas Polsek Tambora Jakarta Barat (Ist)--

BACA JUGA:Turap Terkikis Air, Saluran Air Permukiman Warga Lubang Buaya Rawan Longsor

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan Polsek Tambora untuk 60 hari kedepan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami menghimbau kepada teman-teman sopir kendaraan yang mengalami kejadian serupa di wilayah hukum Tambora, tidak perlu datang ke Polsek, bisa hubungi atau Whatsapp ke Nomor HP Kapolsek  0817-1717-8687.” tutup Kompol Putra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: