Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pemerasan Modus Biaya Parkir
Tersangka pemerasan bermodus biaya parkir, DH als DEDI (47) dan SG Als GUGUN (22), diringkus petugas Polsek Tambora Jakarta Barat (Ist)--
BACA JUGA:Turap Terkikis Air, Saluran Air Permukiman Warga Lubang Buaya Rawan Longsor
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan Polsek Tambora untuk 60 hari kedepan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami menghimbau kepada teman-teman sopir kendaraan yang mengalami kejadian serupa di wilayah hukum Tambora, tidak perlu datang ke Polsek, bisa hubungi atau Whatsapp ke Nomor HP Kapolsek 0817-1717-8687.” tutup Kompol Putra.
Sumber: