Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pemerasan Modus Biaya Parkir

Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pemerasan Modus Biaya Parkir

Tersangka pemerasan bermodus biaya parkir, DH als DEDI (47) dan SG Als GUGUN (22), diringkus petugas Polsek Tambora Jakarta Barat (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kamis dini hari, 03 November 2022 sekitar pukul 01.43 WIB, Unit reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap dua orang pelaku pemerasan modus “Biaya Parkir” di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora.

Korban SU (34) adalah sopir truk muatan buah yang baru selesai bongkar muatan di Pasar Angke. Korban membawa muatannya dari Bekasi menuju Pasar Buah Angke. 

BACA JUGA:Banjir Nongol Lagi di Permukiman Warga Mampang Jakarta Selatan, Ketinggian Air Capai 1,2 Meter

BACA JUGA:DKI Sasar Satu Masjid di Tiap Kecamatan Jadi Rumah Ibadah Ramah Anak

Pada saat akan kembali membawa mobilnya, korban dihentikan oleh kedua pelaku dan memaksa untuk meminta uang.  

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap bernama DH als DEDI (47) dan SG Als GUGUN (22), kedua tersangka ini berasal dari Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora. 

Total barang bukti yang disita uang senilai Rp 93.000 (sembilan Puluh tiga Ribu Rupiah).

BACA JUGA:Euforia, Buka Pintu untuk Pj Gubernur Heru Budi Hartono menuju Pilkada DKI

BACA JUGA:Ketua DPRD DKI Soal Formula E: Ada Untungnya Tidak? Tolong Jawab!

“Pada saat korban akan meninggalkan Pasar Buah Angke, korban diperas oleh para pelaku dengan cara memaksa meminta sejumlah uang. Setelah selesai bongkar buah, korban hendak meninggalkan lokasi, didatangi pelaku DH als Dedi (47) dan memaksa meminta uang. Korban kemudian memberikan uang Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) kepada DH als Dedi (47) tapi Pelaku menolak karena merasa kurang. Karena takut korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)," urai Kompol Putra di Jakarta, Kamis 3 November 2022. 

“Tidak cukup sampai disitu, berjarak 15 meter dari lokasi pertama, muncul pelaku lainnya SG Als GUGUN (22), dengan modus yang sama meminta uang. Korban memberikan uang Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) kembali ditolak karena pelaku SG Als GUGUN (22) merasa kurang. Korban terpaksa memberikan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) baru diterima oleh Pelaku SG Als GUGUN (22).” tambahnya.

Tidak terima atas kejadian pemerasan yang menimpanya, Korban SU (34) kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tambora. Panit Buser Polsek Tambora Iptu I Gusti Ngurah Astawa langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan para Pelaku  yang masih berada di sekitar TKP. Kedua pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Korban SU (34) terpaksa memberikan uang total Rp. 35.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada para pelaku. Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, sehingga Polsek Tambora tidak melakukan pembinaan kepada para pelaku, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum.” tegas Kompol Putra. 

BACA JUGA:Isu Nepotisme 'Si Cantik' PT Jakpro Terseret ke Formula E, Kerugian Bernilai Fantastis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: