4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Para tersangka kasus korupsi impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus impor garam. 

Saat diperiksa tim penyidik Kejagung, Susi dicecar dengan 43 pertanyaan.

Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Bilang Begini Tahu Jenderal Andika Bakal Pidanakan Prajurit TNI Lakukan Kekerasan ke Suporter

BACA JUGA:Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Impor Garam

Usai diperiksa Susi Pudjiastuti memberikan pernyataannya.

Sebagai bekas pejabat, Susi menyebut adalah hal biasa dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dia mengatakan, dipanggil karena dirinya mengetahui tata regulasi niaga garam. 

BACA JUGA:Polisi Laksanakan Salat Ghaib dan Doa Bersama, Bareng The Jak Mania dan Aremania untuk Korban Kanjuruhan

Dan sebagai warga negara yang baik, dirinya pun memenuhi panggilan pihak penegak hukum.

“Saya bekas pejabat dipanggil ada kasus begini, ya biasa. Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik patuh pada hukum, saya datang. Sebagai seseorang yang mengerti itu garam yang diproduksi petani, tata niaga regulasi, ingin ikut serta menjernihkan berikan pendapat dan pandangan pendapat yang saya ketahui sebagai Menteri KP,” katanya, Jumat, 7 Oktober 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: