Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Garuda

Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Garuda

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta para menterinya-dok-kominfo.go.id

Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menyambut baik putusan MK tersebut karena para menteri di Kabinet Indonesia Indonesia Maju tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022

MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MMK Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata dia. 

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: