Latar Belakang Penyiksa ART di Kabupaten Bandung Barat Terungkap di Medsos, Ini Alasan Yulio Siksa Rohimah
Yulio dan istrinya di Mapolres Cimahi, Jawa Barat. (radarindramyu.disway.id))--
- Tidak mencuci tangan ketika mengasuh anak
- Dan sebagainya.
Diketahui, Rohimah telah bekerja selama 5 bulan di rumah majikan jahat itu.
Dia mendapat tindak kekerasan dari majikannya itu dalam tiga bulan terakhir.
Niko mengatakan, selama kurun waktu 3 bulan, bukan hanya satu kali perlakuan baik yang dialami Rohimah.
"Motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," beber Niko.
Niko menambahkanm, Yulio dan istri dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: