Nasional

Hati-Hati, Kesaksian ART Susi Bikin Bingung Majelis Hakim Bisa Berbuntut Pidana

fin.co.id - 2022-10-31 23:39:25 WIB

Asisten Rumah Tangga (ART) Susi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut. 

Majelis hakim kali ini mengahadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA: Janji Sambo ke Bharada E: Tenang Chad, Saya Membela Kamu Walaupun Pangkat dan Jabatan Taruhannya

Dalam kesaksiannya di persidangan, ART Susi dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai dengan yang ada di BAP. 

Bahkan, majelis hakim menilai, keterangan Susi dalam persidangan yang berubah-ubah bisa berbuntut pidana.

Diketahui, ART Susi dihadirkan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Yakni terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Kesaksian ART Susi Dinilai Janggal, 4 Ajudan Ferdy Sambo Bilang Begini

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan, Susi tidak perlu menjawab secara terburu-buru.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho!" ujarnya.

"Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," katanya di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Kesaksian Susi dinilai mejalis hakim berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. 

BACA JUGA: Ini Wajah Ajudan Adzan Romer yang Berani Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo: Bapak Angkat Tangan

Bahkan, kesaksiannya berbeda dengan apa yang ada di BAP. 

Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

Admin
Penulis