Nasional

Hati-Hati, Kesaksian ART Susi Bikin Bingung Majelis Hakim Bisa Berbuntut Pidana

fin.co.id - 31/10/2022, 23:39 WIB

Asisten Rumah Tangga (ART) Susi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita 'kroscek' dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Wahyu.

Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Admin
Penulis
-->