MEGAPOLITAN

Diduga Akan Edarkan Uang Palsu Rp22 Miliar Saat Idul Adha, 3 Pelaku Diringkus Polisi

fin.co.id - 17/06/2024, 11:16 WIB

Polisi bongkar kasus uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp22 miliar. Foto: Rafi Adhi Pratama/Disway Group

fin.co.id - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 3 pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat. Upal itu diduga bakal disebarkan saat Hari Raya Idul Adha.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, ketiganya dibekuk pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 miliar uang palsu siap edar," katanya kepada wartawan, Senin 17 Juni 2024.

Masing-masing pelaku, kata dia berinisial M, Y, dan FF. Ketiganya ditangkap di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga

"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," jelasnya.

Mereka diduga menyebar uang palsu itu saat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024. Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian.

"Ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100.00," terangnya.

Dia mengaku bersyukur dengan terangkapnya kasus ini. Karena, dengan demikian upal tersebut tidak sampai tersebar ke masyarakat.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," sambungnya.

Baca Juga

Para pelaku, kata dia, disangkakan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu. Kemudian, sambungnya, pelaku juga menguasai uang palsunya.

"(Pelaku diancam) dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

(Rafi Adhi Pratama)

Mihardi
Penulis
-->