Nasional

Hati-Hati, Kesaksian ART Susi Bikin Bingung Majelis Hakim Bisa Berbuntut Pidana

fin.co.id - 31/10/2022, 23:39 WIB

Asisten Rumah Tangga (ART) Susi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.

Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. "Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi.

BACA JUGA: Terkuak! Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Adopsi, Ini Kata Daden

Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. "Di BAP bohong?" tanya Wahyu.

"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.

Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.

"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.

Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntun nya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU. "Tidak ada," jawab Susi.

Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujarnya.

Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.

BACA JUGA: Kesaksian ART Ferdy Sambo Bikin Geram saat Ditanya Tragedi di Magelang, Hakim: Inilah Kalau Cerita Settingan

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat (Kuat Ma'ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ucap Wahyu.

Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.

Admin
Penulis
-->