Bharada E dan Kuasa Hukumnya Tersenyum Tawa saat Dengar Susi Tak Tahu Pekerjaan Kuat'Maruf

Bharada E dan Kuasa Hukumnya Tersenyum Tawa saat Dengar Susi Tak Tahu Pekerjaan Kuat'Maruf

Kiri ke kanan Bharada E dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy-@kompastv-tangkapan layar youtube

"Kami memohon kepada majelis hakim supaya saksi Susi ini dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu dan melecehkan pengadilan," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022. 

Menurut Ronny Talapessy, keterangan Susi telah merugikan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E. 

"Kami beranggapan saksi Susi telah melecehkan pemgadilan. Tidak boleh berkata bohong. Harus jujur. Karena ini demi kebaikan keluarga korban dan klien saya," papar Ronny Talapessy.

Dia berharap pengadilan mengabulkan permohonannya agar Susi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dirut PLN Ungkap Peran Penting Generasi Milenial Dukung Transisi Energi di RI

JPU Hadirkan 11 Saksi dalam Persidangan

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E. Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan adalah: Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: